GARUT INTAN NEWS – Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024. Pengumuman ini dibuat berdasarkan revisi dan kesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan, pada Sabtu (24/08).
“Alhamdulillah, pada saat ini kita telah mengumumkan terkait pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 berdasarkan revisi dan kesesuaian dengan putusan MK yang kemarin,” ujar Dedi Rosadi.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024, tepat pukul 23:59 WIB.
“Terkait putusan MK, itu sebenarnya berada di ranah partai politik, apakah mereka akan mengikuti putusan tersebut atau tidak,” lanjutnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa berdasarkan arahan dari KPU RI dan putusan MK, Kabupaten Garut akan mengacu pada perolehan 6,5% dari suara sah untuk syarat pendaftaran calon. Namun, penerapan angka ini masih menjadi diskusi di kalangan partai politik.
“Di Kabupaten Garut sendiri, ada beberapa partai yang dapat mengusung pasangan calon berdasarkan putusan MK. Namun, sebagian sudah membentuk koalisi dan mungkin tidak mengikuti keputusan angka tersebut. Pengaruhnya mungkin dirasa tidak terlalu signifikan, kecuali jika partai-partai itu memutuskan untuk mengikuti angka 6,5%,” jelas Dedi.
Ia menegaskan bahwa KPU Garut siap melayani dan menerima semua calon yang diusung oleh partai politik.
“Pada dasarnya, kami akan menerima dan melayani siapa pun yang diusung oleh partai politik. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Garut,” tutup Dedi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persentase minimal suara ini diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap dinamika politik di Garut, meski keputusan final tetap berada di tangan partai politik masing-masing.