BerandaHukumSatpol PP Garut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Berhasil Tangkap Tangan Penjual...

Satpol PP Garut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Berhasil Tangkap Tangan Penjual Miras Ilegal

GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, hadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Garut. Acara pemusnahan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Garut yang berlokasi di Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.443 botol minuman keras (miras) yang berasal dari tiga berkas perkara hasil limpahan Satpol PP Garut.

Disamping pemusnahan BB Miras, kejaksaan juga memusnahkan BB lainnya dari berbagai perkara tindak pidana yang sudah memperoleh putusan Inkrah.

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut,” ujar Eko.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Garut serta pihak terkait lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Ironisnya, saat pemusnahan BB Miras tersebut, tim patroli Satpol PP Kabupaten Garut yang tengah melakukan giat patroli siang berhasil tangkap tangan penjual miras ilegal dari dua lokasi berbeda di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM.

Usep Basuki Eko, mengungkapkan hasil operasi tersebut. “Dalam patroli siang hari ini, petugas kami berhasil menangkap tangan penjual miras dari dua lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi Onemed sebanyak 20 botol, Inti Sari besar 8 botol, AO kecil 3 botol, Beer Singa Raja 1 kaleng, Frost 4 kaleng, serta tuak sebanyak 3 jerigen dan 22 bungkus kemasan tuak,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satpol PP Garut untuk diproses lebih lanjut. Usep Basuki Eko menegaskan, “Kami tidak akan berhenti melakukan operasi seperti ini untuk memastikan Garut bebas dari peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.”

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran miras ilegal. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca