GARUT INTAN NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Garut pada Kamis (6/6/2024) lalu memperkuat perolehan kursi DPRD bagi Partai Keadialan Sejahtera (PKS).
Dalam hasil Pemilu 2024 ini, PKS Garut mendapatkan 7 kursi, bertambah 2 kursi dari hasil Pemilu 2019. Namun demikian, karena adanya gugatan PHPU, PKS Garut menunggu hasil dan penetapa peroleh kursi tersebut.
Putusan MK tentang PHPU tersebut tertuang dalam putusan MK No.74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dibacakan dan dihadiri oleh sembilah Hakim MK yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Masyur dan Asrul Sani
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Garut, Deni Mardiana, LC menyebutkan, pihaknya sudah menerima Putusan MK tentang PHPU Kabupaten Garut. “Ya, semakin memperkuat bahwa PKS memperoleh 7 kursi hasil dari Pileg 2024, dan putusan MK memperkuat hal itu,” ujarnya kepada Garut Intan News, Senin (10/6/2024).
Menurut Deni, dari awal kami berkeyakinan bahwa peroleh 7 kursi yang diperoleh PKS merupakan hasil kerja keras para kader, ketika ada gugatan kita menghormati dan menunggu hasil putusan MK.
“Alhamdulillah sudah putus dan final, tinggal kita menunggu penetapan KPU Kabupaten Garut,” pungkasnya.