GARUT INTAN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Garut yang diajukan pemohon Partai Amanat Nasional pada Kamis (6/6/2024).
Putusan MK tersebut tertuang dalam putusan MK No.74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dibacakan dan dihadir oleh sembilah hakim MK yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Masyur dan Asrul Sani.
Dalam pembacaan putusan yang dihadiri advokat, Sulton Muslim Haqqi ,S.H dan Nining Cahyaningsih,S.H tersebut Pertimbangan Hakim bahwa berupa potongan rekaman siaran Live Streaming penghitungan suara PAN di Kecamatan Cilawu, Dapil Garut 4. Karena potongan rekaman ataupun cuplikan tersebut bukanlah satu rangkaian yang dapat dilihat secara utuh, terlebih lagi Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam dua persidangan sehingga tidak ada keyakinan bagi Mahkamah untuk dapat menilai telah terjadi pengurangan suara Pemohon sejumlah 201 suara.
“Berdasarkan fakta dalam persidangan yaitu tidak adanya keberatan yang diajukan oleh para pihak termasuk dari Pemohon terhadap proses rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” ujar Hakim MK yang membacakan putusan.
Dilanjutkan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang pengurangan suara Pemohon sejumlah 201 suara sebagaimana terlihat dalam rekaman live streaming rekapitulasi tingkat Kabupaten Garut yang tidak berdasarkan pada hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilawu adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terkait hal itu, Tim Advokasi Hukum PKS merasa bersyukur atas putusan MK tersebut.
“Selama ini kita memang menunggu hasil putusan MK, dan Alhamdulillah sudah selesai serta sudah sesuai dengan harapan,” pungkasnya.