BerandaHukumSatpol PP Kabupaten Garut Tangkap Tangan Penjual Tuak di Terminal dan Pasar...

Satpol PP Kabupaten Garut Tangkap Tangan Penjual Tuak di Terminal dan Pasar Guntur

GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan memerangi peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Garut. Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Satpol PP melaksanakan giat patroli mandiri yang berujung pada penangkapan tangan penjual tuak di kawasan Terminal dan Pasar Guntur, Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua jerigen dan 43 bungkus atau kemasan tuak siap jual.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan keterangan resmi mengenai operasi ini.

“Pada hari ini, kami melaksanakan patroli rutin di kawasan Terminal dan Pasar Guntur dan berhasil menangkap tangan seorang penjual tuak. Dari operasi ini, kami menyita dua jerigen dan 43 bungkus tuak yang siap untuk dijual,” ujar Usep Basuki Eko. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras ilegal.”

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga mengidentifikasi bahwa penjual tuak tersebut beroperasi dari sebuah kios liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Menurut Usep, keberadaan kios tersebut melanggar ketentuan yang ada dan oleh karena itu, bangunan tersebut akan dibongkar sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan minuman keras.

“Tempat jualan tuak ini merupakan kios liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Sesuai dengan SKB penanganan minuman keras, bangunan tersebut akan kami bongkar tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu. Pemilik kios sudah membuat pernyataan bahwa dia akan membongkar sendiri bangunan kios tersebut,” jelas Usep.

Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan tuak ilegal di daerah mereka. Selain menimbulkan masalah ketertiban, peredaran minuman keras ilegal juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan penertiban terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Usep Basuki Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penertiban. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka,” tegas Usep.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjadi peringatan bagi penjual minuman keras ilegal lainnya. Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP juga bertujuan untuk memberikan contoh bahwa hukum harus ditegakkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca