BerandaAtikanSiapkah Garut Menindaklanjuti Kebijakan Mendikbudristek Terkait Penerapan Seragam Baru

Siapkah Garut Menindaklanjuti Kebijakan Mendikbudristek Terkait Penerapan Seragam Baru

GARUT INTAN NEWS – Wacana Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan baru pada tahun 2024 terkait pemakaian seragam sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA, menjadi perbincangan ramai di media sosial termasuk di Kabupaten Garut.

Kendati belum menjadi isu hangat, beberapa praktisi pendidikan di Kabupaten Garut ikut menanggapi wacana penetapan aturan terkait seragam baru, utamanya kesiapan masyarakat Garut apabila aturan seragam baru diterapkan. Mengingat kondisi masyarakat Kabupaten Garut yang termasuk daerah miskin, tentunya akan menjadi polemik baru jika aturan baru ini benar-benar diterapkan.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Garut, Aang Karyna menjelaskan bahwa bahwa peraturan mengenai seragam sekolah bukanlah hal baru, namun penerapannya mungkin baru dilakukan pada tahun ini.

“Di media sosial bersebaran terkait isu perubahan seragam sekolah. Jadi ada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, sebetulnya itu sudah lama permennya, mungkin penerapannya maka dilakukan tahun ini,” ujarnya saat ditemui Garut Intan News, Senin (22/4/2024)

Dalam upaya untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat mengenai peraturan seragam sekolah, Aang telah melakukan konfirmasi ke provinsi terkait tindak lanjut dari Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022. “Sebetulnya tidak ada yang signifikan, seragam putih abu masih, batik tradisional atau pangsi” jelasnya.

Aang menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim provinsi apakah ada perubahan yang signifikan atau hanya penegasan saja dari Permendikbud Ristek nomor 50. “Jadi kita masih nunggu dari keputusan dari Dinas Pendidikan provinsi,” tambahnya.

Praktisi pendidikan, Eep Sudiana mengatakan siap tidak siap, jika aturan terkait seragam itu diterapkan tentunya para pelaku pendidikan dan masyarakat harus siap menerimanya.

“Kalau sudah jadi aturan baku, ya tentunya tinggal dilaksanakan, apalagi ini menyangkut kepentingan seragam sekolah anak,” tandasnya.

Menurut Eep, polemik di awal tentunya ada namun pada akhirnya akan terlaksana juga karena itu sudah menjadi aturan. “Dalam beberapa hal kebijakan yang kemudian menjadi aturan secara nasional, kita yang di daerah tentunya tinggal melaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut, Apar Rustam lebih memberikan pandangan terkait kondisi masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak usia sekolah jenang SMA. Menurutnya, khusus untuk Kabupaten Garut terkait aturan seragam baru tentunya bakal mendapat reaksi.

“Sepanjang yang saya tahu, terutama di daerah yang jauh dari perkotaan, anak mau bersekolah saja itu sudah merupakan hal yang luar biasa, dan itu bisa ditanyakan langsung kepada praktisi pendidikan yang ada di daerah-daerah terpencil,” katanya.

Apar menerangkan bagaimana susah payahnya para pelaku pendidikan di daerah terpecil Kabupaten Garut mengajak dan membujuk anak usia sekolah untuk mau sekolah. “Bahkan sampai diberikan fasilitas dengan tujuan mau bersekolah, jadi maunya saja itu sudah hal yang menggembirakan,” katanya.

Menurut Apar, ada sebagian masyarakat yang berpandangan lebih baik anaknya bekerja ikut membantu orang tua daripada sekolah. “Nah, bisa dibayangkan untuk masyarakat yang masih memiliki pemikiran seperti ini, jika ada aturan baru harus mengganti seragam baru apalagi jika disuruh untuk membeli, bisa terbayang kan,” pungkasnya.

Tim Peliput : Nuraeni, Rohimah, Dian G

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca