BerandaPolitikKPU Garut Siapkan Langkah-Langkah untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Garut Siapkan Langkah-Langkah untuk Pilkada Serentak 2024

GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut saat ini sedang mengupayakan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pada Selasa (16/04/2024), Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa salah satu tahapan krusial dalam persiapan Pilkada adalah pembentukan badan ad hoc, terutama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS merupakan langkah penting dalam persiapan Pilkada Serentak 2024 di Garut. Kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme pembentukan ini,” ujar Dian.

Menurut Dian, proses pendaftaran tersebut masih menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, batas waktu pembentukan badan ad hoc adalah hingga tanggal 27 Mei.

“Dalam pembentukan badan ad hoc, kami akan menyesuaikan apakah akan melalui proses pendaftaran ulang atau menggunakan hasil seleksi di tahun sebelumnya. Semuanya tergantung pada petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” tambahnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa sedang dilakukan evaluasi terhadap anggota badan ad hoc yang bertugas pada pemilu sebelumnya. Meskipun kemungkinan anggota sebelumnya akan bertugas kembali dalam Pilkada, mereka yang telah bertugas di Pemilu 2024 sudah dibubarkan per tanggal 4 April.

“Saat ini, posisi PPS/PPK di Kabupaten Garut sedang kosong. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Garut untuk Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan mengalami penyusutan dibanding pemilu sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh batasan jumlah pemilih di setiap TPS, yang pada Pilkada bisa mencapai 500 pemilih, lebih tinggi dari jumlah maksimal 300 pemilih pada Pemilu.

“Diperkirakan jumlah TPS akan berkurang menjadi sekitar 4700-an, namun masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI. Proses pembentukan TPS akan dilakukan pada tanggal 30 Mei, bersamaan dengan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca