GARUT INTAN NEWS – Para guru honorer Kabupaten Garut yang telah melakukan demonstrasi sejak Kamis pagi di jalan kantor DPRD dan pemda Garut, mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. Setelah berdialog dengan perwakilan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Sekda Garut menyampaikan solusi konkret terkait tuntutan para demonstran.
Sekda Garut menyadari keluhan dan tuntutan yang disuarakan oleh para demonstran, khususnya terkait nasib para guru honorer di Kabupaten Garut. Dalam pertemuan dengan perwakilan FAGAR, ia menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan rekrutmen guru honorer pada tahun 2024.
“Poinnya, kami sudah mengusulkan terkait kebijakan rekrutmen 2024, itu diangka 2300 akumulasinya (untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya),” ungkap Sekda Garut.
Ia mengakui bahwa dari jumlah hadirin, sebanyak 1875 orang telah lulus menduduki status Pegawai Pemerintah (P), namun belum mendapatkan penempatan. Sekda Garut menjelaskan konteks status P (P1) tanpa melalui proses uji seleksi, yang kini mengalami perubahan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah UU 5 tahun 2014. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pegawai akan terkategori PNS/PPPK.
“Saya bisa mengerti tuntutan bapak ibu semua bahwa ending implementasi ini adalah pada bulan Desember 2024 sehingga saya bisa bayangkan bagaimana para hadirin berharap banyak agar bisa masuk di konteks bukan Desember 2024,” tambah Sekda Garut.
Meski begitu, ia memberikan pemahaman bahwa alokasi anggaran yang dimiliki pemerintah daerah sangat terbatas. Dalam usulan formasi, pemerintah setempat hanya bisa mengusulkan 600 formasi, sementara para demonstran meminta 3000 atau minimal 1875 formasi.
“Dengan kondisi ini tentu kalau saja anggaran kita cukup, kita tentu akan mengalokasikan semua para guru honorer yang ada bahkan semuanya, tetapi memang anggaran alokasi kita tidak cukup,” jelas Sekda Garut.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Garut mengusulkan solusi di mana seluruh guru honorer yang berjumlah 1875 orang dapat diterima masuk sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini. Namun, dengan konsekuensi bekerja secara paruh waktu, dan alokasi anggaran yang ada akan dikonversi untuk menggaji seluruh rekan yang ingin masuk sebagai PPPK.
“Apa yang hari ini kita inginkan ini akan saya bawa dan saya ajukan ke Kemenpan RB besok Senin ditemani oleh wakil ketua umum DPD Fagar dan perwakilan lainnya supaya legal dengan menggaji sesuai dasar hukum,” pungkas Sekda Garut.
Solusi yang diusulkan oleh Sekda Garut ini menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para guru honorer dalam perjuangan mereka mendapatkan status ASN. Proses konversi menjadi PPPK akan menjadi pertimbangan Kementerian PAN-RB.