BerandaHukumSat Reskrim Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Kelurahan Kota...

Sat Reskrim Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Kelurahan Kota Kulon

GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang wanita. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa pelaku Sdr. AB (40) berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksi kejam tersebut pada tanggal 20 Februari 2024.

 

Menurut Ari Rinaldo, kejadian tragis ini terjadi saat pelaku mendatangi korban Sdri. WUH (35) yang sedang berbincang dengan saksi Sdri. ES di Gagak Lumayung Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota pada hari Selasa sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku membawa dua buah golok dan langsung melakukan serangan brutal, membacok dan menusuk tubuh korban hingga mengakibatkan luka berat.

 

Warga segera melaporkan insiden tersebut kepada Patroli Polres Garut yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian. Pelaku segera diamankan dan korban dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, pada pukul 19.15 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

 

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani otopsi. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah golok. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

Ari Rinaldo menuturkan bahwa motif dari pelaku adalah rasa kesal terhadap korban, yang merupakan adik ipar pelaku. Kesal tersebut muncul karena korban tidak bersedia memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang mengalami masalah rumah tangga. Kejadian ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Garut, sementara pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca