BerandaHukumSat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Cisurupan dan Cikajang. Pada Rabu, 31 Januari 2024, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, mengumumkan penangkapan dua tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah “EK” (42) warga Kecamatan Cisurupan dan “TA” (56) warga Kecamatan Cikajang. Mereka diduga terlibat dalam kasus penanaman pohon ganja dan peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dari pelaku sebelumnya, “JH,” yang telah diamankan sebelumnya.

Saat ditangkap di kediamannya, “EK” (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram). Melalui hasil interogasi, “EK” mengungkapkan bahwa daun ganja tersebut didapatkan dari panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum, blok Setum, petak 145 Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

“Pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku ‘EK’ (42) ditemukan di lokasi tersebut dengan tinggi 60cm (bruto 425 gram),” ungkap Juntar Hutasoit. “Pelaku mengaku menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu dan merawat sendiri di tanah garapannya.”

Lebih lanjut, “TA” (56), yang diduga sebagai pemilik benih ganja, mengatakan bahwa ia mendapatkan benih tersebut dari “DD” (dalam daftar pencarian orang) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu. “TA” memberikan benih tersebut kepada “EK” (42) untuk ditanam dengan tujuan dijual kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat narkotika di wilayah Garut.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca