GARUT INTAN NEWS – Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menggelar kegiatan pemusnahan surat suara rusak pemilu tahun 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut terhadap surat suara yang rusak sebelum didistribusikan. Selasa (13/02/2024)
Acara pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., PJ Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, M.M., M.Pd., Dandim 0611/Grt Letkol Czi. Dhanisworo, S.Sos., Dandenpom III/2 Garut Lektol Cpm Wiana Warsanah, S.H., Kepala Kejaksaan Garut Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum., Ketua Bawaslu Kab. Garut Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Kakesbangpol Garut H. Nurrodin, M.Si., serta awak media Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa surat suara rusak dibagi menjadi dua kategori, yaitu surat suara rusak dan surat suara baik. Surat suara yang rusak mencakup berbagai jenis, seperti surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI XI, Surat Suara DPD Dapil Jawa Barat, surat suara DPRD Provinsi Jabar Dapil 14, dan surat suara DPRD Kabupaten Garut Dapil 1 hingga Dapil 6.
Dian menyebutkan rincian jumlah surat suara rusak untuk setiap jenisnya, dengan total surat suara rusak sekitar 5.975 lembar. Selain itu, terdapat sekitar 288 lembar surat suara yang baik. Total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 6.263 lembar.
Kegiatan pemusnahan surat suara ini menjadi wujud transparansi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Garut. Seluruh Forkopimda Kabupaten Garut, masyarakat sekitar, dan awak media Kabupaten Garut turut menyaksikan pemusnahan tersebut. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Garut.