BerandaPolitikMasa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP Bersama-sama Tertibkan APK

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP Bersama-sama Tertibkan APK

GARUT INTAN NEWS – Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Garut, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu sejak Minggu dini hari (11/02/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024. Apel tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi antar stakeholder dan memastikan kesiapan pengawasan masa tenang serta penertiban APK.

Selama masa kampanye, telah terjadi 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, melibatkan pelanggaran etik, perundangan, dan lainnya. Di masa tenang, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, dan penertiban APK dilakukan paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

“Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut,” kata Lamlam.

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan bahwa penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika imbauan tersebut dilanggar.

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP Bersama-sama Tertibkan APK
Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP Bersama-sama Tertibkan APK

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. APK harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

“”Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang, baru kita akan turun,” ujar Kasat Basuki Eko.

Basuki Eko menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan secara simbolis di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, dilanjutkan serentak di seluruh Kabupaten Garut. Meski dianggap ringan, Satpol PP bersama Bawaslu akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan aturan kampanye Pemilu di masa tenang.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca