GARUT INTAN NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar apel siaga dalam rangka persiapan masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye menjelang Pemilu tahun 2024. Apel ini digelar di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 10 Februari 2024, malam.
Apel ini dihadiri oleh perwakilan partai peserta pemilu, Kasdim 0611, Kastpol PP, Kasat Samapta Polres, Kepala Baskebangpol, Dishub, KPU, dan perwakilan Panwascam. Yusuf Firdaus, Anggota Bawaslu divisi hukum dan penyelesaian sengketa, menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye akan berlangsung selama 3 hari, dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari atau sehari sebelum hari pemungutan suara.
“Kewajiban pencopotan atau penertiban alat praga kampanye sebetulnya ada di peserta pemilu, baik itu tim sukses, pelaksana kampanye pasangan calon, partai politik, ataupun caleg. Hanya saja, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memiliki kewenangan eksekutorial,” ujar Yusuf.
Penertiban tidak hanya terbatas pada pencopotan alat peraga kampanye fisik, tetapi juga mencakup kampanye di media sosial. Tim cyber Bawaslu fokus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran kampanye online, termasuk pemasangan iklan di media online yang sudah dilarang.
Dalam apel tersebut, Yusuf juga mengungkapkan bahwa penertiban mencakup stiker kampanye di angkutan umum dan mobil pribadi. Dinas Perhubungan diundang untuk berkoordinasi dan fokus pada penertiban stiker di angkutan umum.
Dengan apel siaga ini, Bawaslu Garut menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas Pemilu 2024.