GARUT INTAN NEWS– Sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut resmi dilantik oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, pada Jumat (7/11/2025) di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut).
Bupati Syakur menyebut pelantikan ini sebagai tonggak penting dalam penyelesaian status pegawai yang telah lama mengabdi untuk daerah.
“Kebijakan pengangkatan paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN/honorer yang selama ini telah mengabdi,” jelas Bupati.
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan bahwa dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sementara 20 orang belum dilantik, terdiri dari 3 orang meninggal dunia dan 17 orang mengundurkan diri.
“Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini bisa berkesempatan untuk bisa dilantik,” imbuhnya.
Bupati menegaskan, para pegawai yang baru dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara yang diatur oleh undang-undang. Ia juga mengajak seluruh ASN baru untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
“Laksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pesan Bupati kepada para pegawai.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, menyampaikan selamat kepada seluruh ASN yang baru dilantik, sekaligus menegaskan keabsahan status mereka.
“Kalian sudah menjadi ASN dan telah diakui oleh negara dan pemerintah pusat, bagian dari 5,4 juta lebih ASN seluruh Indonesia yang tercatat dalam database nasional. Senantiasa teruskan pengabdian ini dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Garut dalam menyelesaikan proses P3KPW, yang dinilainya sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat untuk menuntaskan pengangkatan tenaga P3K tahun ini. Ia menilai manajemen talenta di Garut sudah berjalan baik, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan objektivitas.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa pengadaan P3KPW tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Menurutnya, program ini menjadi mekanisme baru yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat secara resmi. Kabupaten Garut sendiri memperoleh 6.596 formasi, yang terdiri atas:
• Tenaga Teknis: 4.544 formasi
• Tenaga Guru: 1.987 formasi
• Tenaga Kesehatan: 65 formasi
Di antara ribuan ASN yang dilantik, Amalia Nur Fazrin, guru di SDN 7 Regol, tak dapat menyembunyikan rasa harunya.
“Saya sangat bersyukur dan berharap ke depan bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu,” ungkap Amalia dengan mata berbinar.
Pelantikan besar-besaran ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam menuntaskan status tenaga honorer dan memperkuat fondasi aparatur yang profesional dan berintegritas demi kemajuan daerah.
