GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah langkah nyata untuk memperkuat nilai gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Program ini berlandaskan semangat kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh, serta menjadi wadah donasi publik resmi untuk membantu kebutuhan darurat masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 1 Oktober 2025, dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan ajakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk menumbuhkan kembali semangat kesetiakawanan sosial.
Gerakan ini diharapkan mampu memperkuat pemenuhan hak dasar warga, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan yang seringkali terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujar KDM.
Secara konsep, Rereongan Poe Ibu dijalankan dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Gerakan ini akan dilaksanakan di berbagai lapisan, mulai dari instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sekolah dasar hingga menengah, lembaga swasta, hingga lingkungan RT/RW.
Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur
masyarakat. Setiap pengelola setempat bertanggung jawab atas pengumpulan, pencatatan, penyaluran, dan pelaporan dana secara akuntabel. Nantinya, dana tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan darurat masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, laporan penggunaan dana akan dipublikasikan melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta akun media sosial masing-masing instansi dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu dan nama unit pelaksana.
Mekanisme pengawasan juga diatur secara berlapis. Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Untuk instansi pemerintah dan swasta, pengawasan berada di bawah pimpinan instansi masing-masing. Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, sedangkan di tingkat masyarakat (RT/RW) dilakukan oleh kepala desa atau lurah, dengan koordinasi di bawah Camat.
KDM menegaskan pentingnya dukungan semua pihak, terutama Bupati/Wali Kota dan kepala perangkat daerah, untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program ini di wilayahnya masing-masing.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” tegas KDM.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, Pemda Provinsi Jawa Barat berharap lahir kesadaran kolektif baru di masyarakat — bahwa gotong royong bukan hanya warisan budaya, tetapi juga solusi nyata untuk memperkuat kesejahteraan sosial di masa kini.