BerandaPeristiwaPajak Pembalut Bukan Kebijakan Baru, Fathan: Jangan Digiring Seolah Kesalahan Pemerintah Hari...

Pajak Pembalut Bukan Kebijakan Baru, Fathan: Jangan Digiring Seolah Kesalahan Pemerintah Hari Ini

GARUT INTAN NEWS –  Isu pengenaan pajak terhadap pembalut kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, publik perlu melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional agar tidak terjebak pada narasi yang seolah-olah menempatkan pemerintah saat ini sebagai pihak yang baru menciptakan kebijakan tersebut.

Fathan salah satu aktivis sosial di kabupaten Garut menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang konsumsi, termasuk pembalut, bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba pada pemerintahan saat ini. Karena itu, pembahasan mengenai pajak pembalut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah regulasi perpajakan di Indonesia, bukan sekadar dijadikan bahan untuk menyalahkan pemerintah yang sedang menjalankan mandatnya.

“Jangan sampai isu ini dibangun seolah-olah pajak pembalut baru muncul hari ini dan langsung dianggap sebagai kesalahan pemerintah sekarang. Kita perlu melihat sejak kapan aturan tersebut berlaku, bagaimana dasar hukumnya, serta bagaimana kebijakan perpajakan itu berkembang dari waktu ke waktu,” ujar Fathan.

Menurut Fathan, perdebatan mengenai pajak pembalut seharusnya berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap regulasi. Masyarakat berhak mengkritisi kebijakan perpajakan, termasuk mempertanyakan kemungkinan pembebasan pajak atas kebutuhan menstruasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan dengan informasi yang akurat dan tidak mengabaikan fakta historis.

Ia menilai, penting untuk membedakan antara kebijakan yang telah berlaku sejak pemerintahan sebelumnya dan keputusan baru yang benar-benar diambil oleh pemerintah saat ini. Tanpa pembedaan tersebut, diskusi publik berisiko berubah menjadi polemik politik yang justru mengaburkan substansi persoalan.

“Kalau memang ada aspirasi agar pembalut dibebaskan dari pajak, silakan disampaikan dan dikaji secara serius. Itu merupakan bagian dari diskusi kebijakan yang sehat. Namun, jangan memelintir konteks seolah-olah pemerintah hari ini baru memberlakukan pajak tersebut, padahal persoalannya memiliki latar belakang regulasi yang lebih panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan dalam menjaga kesehatan dan kebersihan menstruasi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan keringanan atau pembebasan pajak tetap layak dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, dampak terhadap penerimaan negara, serta mekanisme kebijakan yang memungkinkan.

Menurutnya, pemerintah perlu dinilai berdasarkan kebijakan dan keputusan yang benar-benar dibuat, bukan semata-mata berdasarkan isu yang kembali mencuat ke ruang publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang lengkap agar dapat menilai persoalan tersebut secara objektif.

Fathan menekankan bahwa meluruskan konteks sejarah bukan berarti menutup ruang kritik terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta justru diperlukan agar perbaikan kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang harus disalahkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana regulasi ini terbentuk, apakah masih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dan apa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan kebutuhan menstruasi tetap terjangkau,” tutup Fathan.

Dengan demikian, polemik pajak pembalut perlu menjadi momentum untuk membahas kebijakan perpajakan secara lebih substantif. Publik tetap dapat mendorong evaluasi dan perubahan regulasi, tetapi pembahasan tersebut sebaiknya tidak menghilangkan konteks sejarah ataupun membangun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

 

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca