GARUT INTAN NEWS — Kondisi memprihatinkan dialami Ibu Wati, seorang janda duafa penyandang disabilitas yang tinggal bersama anaknya, Abdullah Yusuf Ibrahim, di Kampung Galeuh Pakuan RT 02 RW 09, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Rumah yang mereka tempati dalam kondisi tidak layak huni. Lantai papan sudah lapuk dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya. Sementara itu, atap kamar bagian depan telah lama ambruk dan hanya ditutupi plastik. Sebagian genting di bagian depan rumah juga sudah tidak ada.
Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan keterbatasan fisik, Ibu Wati belum mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan.
Pada Jumat (2/10/2026), Yudha mengunjungi kediaman Ibu Wati bersama Supriadi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut dan Jaman, pendamping sosial Desa Galihpakuwon.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha menyerahkan bantuan sembako dan santunan uang untuk membantu meringankan beban keluarga Ibu Wati. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut juga memberikan bantuan berupa beras, minyak goreng, dan telur.
Yudha mengungkapkan, Ibu Wati tidak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT karena berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarganya tercatat berada pada desil 5.
Padahal, menurutnya, kondisi kehidupan Ibu Wati membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Pendamping sosial bahkan telah melakukan pengecekan langsung atau ground checking sebanyak tiga kali dan berulang kali mengusulkan penurunan desil, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Ibu Wati merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara yang selama ini bekerja sebagai buruh tani untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya. Abdullah Yusuf Ibrahim sendiri masih menempuh pendidikan di SMK Al Hikam yang berlokasi di Desa Galihpakuwon.
Kondisi ekonomi keluarga semakin sulit karena Ibu Wati kini jarang mendapatkan pekerjaan sebagai buruh tani. Lahan tempatnya bekerja sebelumnya telah beralih fungsi sehingga kesempatan memperoleh penghasilan semakin terbatas.
Di tengah keterbatasan tersebut, kebaikan hati para tetangga menjadi salah satu penopang kehidupan Ibu Wati dan anaknya agar tetap bisa bertahan.
Yudha menilai Ibu Wati termasuk kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang seharusnya menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal yang layak.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat segera memberikan perhatian melalui program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), mengingat kondisi rumah yang ditempati Ibu Wati berpotensi membahayakan keselamatan dirinya dan sang anak.
Menurut Yudha, pemenuhan hak warga miskin dan penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maupun Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ia juga mendorong agar penanganan persoalan sosial tidak hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), tetapi dapat diperkuat melalui kolaborasi pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang diinisiasi pemerintah daerah.
Selain itu, Yudha berharap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut turut hadir membantu keluarga Ibu Wati. Menurutnya, kondisi keluarga tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program zakat bagi golongan penerima yang memenuhi ketentuan.
Melalui kunjungan tersebut, Yudha berharap bantuan yang diberikan tidak berhenti pada santunan sementara. Ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan lembaga terkait agar Ibu Wati dan anaknya dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman serta akses perlindungan sosial yang sesuai dengan kondisi kehidupan mereka.
Perbaikan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar diharapkan menjadi jalan bagi keluarga tersebut untuk menjalani kehidupan yang lebih layak dan terhindar dari risiko keselamatan akibat kondisi hunian yang semakin memprihatinkan.