GARUT INTAN NEWS – Wargi Garut yang berencana bepergian ke luar negeri dan membutuhkan paspor baru kini perlu mengetahui sejumlah persyaratan serta tahapan pengajuannya. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut telah menyediakan informasi mengenai persyaratan, biaya layanan, hingga cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk permohonan paspor baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta lahir, ijazah, atau buku nikah.
Selain itu, pemohon juga diminta membawa 1 buah meterai Rp10.000. Dokumen asli wajib dilampirkan bersama fotokopi ukuran A4 yang tidak terpotong.
Berapa biaya membuat paspor?
Berdasarkan informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, biaya layanan paspor baru maupun penggantian paspor lama antara lain:
• Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000
• Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000
• Layanan percepatan paspor Same Day Service: Rp1.000.000
• Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
• Penggantian paspor rusak: Rp500.000
Untuk pembayaran, seluruh biaya dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau kanal mobile banking yang tersedia.
Cara mengajukan paspor melalui M-Paspor
Wargi Garut yang ingin membuat paspor dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu melakukan beberapa tahapan:
• Daftar akun dengan memasukkan data diri.
• Login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
• Membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan.
• Memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
• Melakukan verifikasi NIK dengan mengunggah foto e-KTP.
• Mengisi kuesioner permohonan (PERDIM).
• Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
• Melengkapi data pemohon.
• Menambahkan pemohon apabila mengajukan paspor untuk lebih dari satu orang.
• Memilih Kantor Imigrasi dan waktu kedatangan.
• Melihat rincian biaya layanan paspor.
• Melakukan pembayaran melalui bank persepsi yang tersedia.
Khusus layanan Same Day Service, pemohon wajib datang sebelum pukul 11.00 sesuai tanggal kedatangan pada M-Paspor.
Pemohon yang tidak hadir sesuai jadwal kedatangan juga dapat dikenakan biaya PNBP yang telah dibayarkan, sehingga jadwal kedatangan perlu diperhatikan.
Sementara untuk penggantian paspor hilang atau rusak, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan kemudian mengajukan aplikasi melalui M-Paspor.
Dengan mengetahui persyaratan, biaya dan alur pendaftaran sejak awal, wargi Garut bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor.