GARUT INTAN NEWS – Polres Garut mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial N alias B (55) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok korban menggunakan sebilah golok.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (6/8/2026). Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, petugas berhasil menangkap tersangka N alias B yang sempat bersembunyi di lahan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Ketika itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan. Korban kemudian mengucapkan kata-kata yang memicu emosi tersangka sehingga terjadi adu mulut.
“Setelah terjadi cekcok, tersangka mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang. Saat itu korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Karena emosi, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan membacok korban berulang kali hingga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Kapolres Garut juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Niko N. Adi Putra.
