GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta penadahnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Karangpawitan, AKBP M. Duhri, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban bernama Lina yang terparkir di lokasi tersebut, raib digondol pelaku.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial PTD (25) dan MSA (26), keduanya warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan. Sementara seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, diamankan sebagai penadah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku yakni PTD menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Saat membawa kabur kendaraan tersebut, rantai sepeda motor sempat mengalami kerusakan. Pelaku kemudian dibantu rekannya untuk menyetep motor dan menyembunyikannya di area kebun guna menghindari kecurigaan warga.
Keesokan harinya, sepeda motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah itu, motor hasil curian dijual kepada tersangka penadah dengan harga Rp600.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Duhri, Sabtu (21/2/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
