GARUT INTAN NEWS – Setelah dua puluh tahun mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di Pasar Cibatu, Kabupaten Garut, seorang pegawai Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Neni Sumarni akhirnya mengukir sejarah pribadi yang mengharukan.
Ia termasuk dalam 6.596 orang yang resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Jumat (7/11/2025), di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut).
Bagi Neni, momen pelantikan ini menjadi puncak perjuangan panjang sejak awal ia mengabdi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut yang menjadi saksi ketekunannya dalam melayani masyarakat dan pedagang pasar.
“Saya tidak pernah menyangka akhirnya bisa mendapatkan pengakuan resmi sebagai aparatur pemerintah. Selama ini kami hanya bisa berharap, terus bekerja dengan ikhlas. Sekarang semua terbayar,” ujarnya.
Bagi pegawai Disperindag asal Cibatu itu, status baru sebagai P3K Paruh Waktu bukan sekadar peningkatan status kerja, melainkan bukti nyata bahwa kesetiaan dan dedikasi tidak sia-sia.
“Saya akan terus bekerja dengan semangat yang sama seperti dulu, bahkan lebih. Ini bukan akhir perjuangan, tapi awal pengabdian yang lebih berarti,” tuturnya penuh semangat.
Langkah Penting Pemerintah Kabupaten Garut
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa pengangkatan P3KPW merupakan langkah penting dalam menuntaskan status tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang selama ini bekerja untuk daerah, meski tanpa status yang jelas,” ujar Bupati.
Dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sementara 20 orang lainnya belum karena alasan meninggal dunia (3 orang) dan mengundurkan diri (17 orang). Bupati juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial bagi para ASN baru, termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan Baru untuk Tenaga Non-ASN
Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa pengadaan P3K Paruh Waktu Tahun 2025dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Dari total formasi yang tersedia, terdiri atas:
- Tenaga Teknis: 4.544 formasi
- Tenaga Guru: 1.987 formasi
- Tenaga Kesehatan: 65 formasi
