GARUT INTAN NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan N (34), warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku N mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta.
Sementara pelaku S mendapatkan barang haram tersebut dari N, dengan imbalan berupa upah serta jatah sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
“Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Usep.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut.
“Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dari dalam lembaga pemasyarakatan hingga ke wilayah Garut,” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Usep menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Garut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Garut. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Garut berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Garut.