GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan petugas saat membawa paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Saat itu, ME kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas secara rapi di dalam bungkus detergen.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga rekaman percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ME memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Sdr. E yang kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” jelas AKP Usep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Garut saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan tersangka.