GARUT INTAN NEWS – Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Ia ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Masdar (55), yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya. Menurut keterangan kepolisian, keributan ini dipicu oleh sengketa pengelolaan dan kepemilikan kebun warisan orang tua mereka yang telah meninggal.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung belakang. Atas insiden itu pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ungkap AKP Joko Prihatin, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini menyita perhatian masyarakat sekitar, sebab permasalahan keluarga yang tidak terselesaikan akhirnya berujung pada aksi kekerasan hingga menimbulkan luka serius pada korban.