GARUT INTAN NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibatu. Seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh yang tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, ditangkap pada Kamis (19/06) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu.
Saat ditangkap, M kedapatan membawa ratusan butir obat keras yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.231.100, satu unit telepon genggam, dan satu tas selendang berwarna hijau.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu (21/06/2035).
Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.
Ia juga mengaku menerima imbalan sebesar Rp1 juta per bulan serta uang makan harian sebesar Rp50 ribu dari BM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali menjual obat keras itu, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.