BerandaBabancongKeterlambatan Pencairan Dana Desa di Garut, DPMD Beri Penjelasan!

Keterlambatan Pencairan Dana Desa di Garut, DPMD Beri Penjelasan!

GARUT INTAN NEWS – Keterlambatan pencairan Dana Desa di Kabupaten Garut menjadi perhatian masyarakat, Dari total 421 desa, baru 207 desa yang berhasil mencairkan dana tersebut. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas DPMD Garut melalui Sekdis DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, memberikan penjelasan kepada media pada Kamis (20/03).

Erwin menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama Dana Desa telah sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan. Sebelum pencairan, desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu Pertama, Peraturan Desa tentang APBDes 2025, yang mencakup perencanaan anggaran dan alokasi belanja desa. Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) sebagai bukti penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya. Dokumen hasil musyawarah desa terkait penerima BLT-DD, yang harus disertai berita acara.

“Baru 207 desa yang memenuhi syarat, setelah melakukan pengunggahan data ke sistem Siskedes yang kemudian diverifikasi oleh dinas. Setelah itu, kami kirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang di KPPN atau bendahara negara,” ungkap Erwin.

Ia juga menjelaskan bahwa dari desa yang sudah menerima dana, realisasi pencairan tahap pertama mencapai 60%. Dana ini terbagi menjadi dua kategori, yakni ERMAK dan non-ERMAK, dengan dana untuk non-ERMAK diprioritaskan lebih dahulu.

Namun, ada tantangan dalam realisasi pencairan, terutama terkait alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Beberapa desa mengalami kendala dalam menyesuaikan penggunaan dana agar tetap sesuai regulasi.

Erwin menambahkan bahwa target awal pencairan dana desa adalah Februari 2025. Namun, kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menyebabkan perubahan dalam perencanaan. Aturan ini mewajibkan desa mengalokasikan dana untuk ketahanan pangan Desa. Kebijakan ini berisi tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) serta program makan bergizi gratis.

“Perubahan APBDes dan Perdes RKPDes ini disebabkan oleh adanya slot pembiayaan untuk penyertaan modal kepada Bumdes. Tidak bisa serta-merta desa langsung membelanjakan dana tersebut, namun harus melalui penyertaan modal kepada Bumdes,” jelasnya.

Pemerintah desa kini diminta untuk segera menyesuaikan APBDes dan memastikan penggunaan dana sesuai aturan. Pengawasan ketat akan diterapkan, terutama dalam pemanfaatan anggaran untuk ketahanan pangan, agar tidak dialihkan ke proyek lain yang tidak sesuai peruntukan.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca