BerandaBabancongAda THR Nih dari Pemprov Jabar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Bayar...

Ada THR Nih dari Pemprov Jabar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Bayar 2025 Saja!

GARUT INTAN NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kini mendapat pengampunan tanpa harus membayar denda dan pokok tunggakan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Namun, ada syaratnya masyarakat tetap wajib membayar pajak tahun 2025 jika ingin memperpanjang masa berlaku pajaknya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Kebijakan ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, Pemprov Jabar akan memperketat aturan. Kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Layanan Digital dan Samsat Keliling
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara di Jabar Apps Sapawarga, hingga layanan fisik seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Drive Thru, dan lainnya.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Ia juga mengingatkan bahwa bea balik nama kendaraan (BBNKB) sudah digratiskan, meski biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Jabar mendapat Hadiah Lebaran berupa keringanan pajak kendaraan. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini!

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca