GARUT INTAN NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan selama semester pertama tahun 2024, pada Rabu (13/11).
Pemusnahan ini meliputi barang-barang yang dilarang disimpan oleh warga binaan, seperti handphone, powerbank, kabel data dan barang elektronik lainnya, yang ditemukan dalam pengawasan Lapas pada periode Januari hingga Juni.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 93 unit handphone, 50 powerbank, 57 kabel data, 45 headset, dan 1 kipas angin kecil. Menurutnya, penggeledahan rutin ini adalah upaya penegakan aturan tata tertib di dalam lapas, di mana penggunaan dan kepemilikan alat komunikasi serta perangkat elektronik lainnya oleh warga binaan sangat dilarang.
“Jadi ada beberapa item barusan ya hasil penggeledahan lapas IIA Garut itu periode satu semester Januari sampai juni dengan total Barang Bukti: Handphone 93 Buah, Powerbank 50 Buah, Kabel Data 57 Buah, Headset 45 Buah, Kipas Angin Kecil 1 Buah,” ujar Rusdedy.
Ia juga menambahkan bahwa pada periode Januari hingga Mei, kasus penyitaan handphone cukup tinggi, namun mulai menunjukkan penurunan pada akhir semester.
Rusdedy menjelaskan bahwa sejak awal para warga binaan telah diberi pemahaman mengenai aturan yang berlaku di Lapas, termasuk aturan larangan membawa dan menggunakan perangkat elektronik.
Selain itu, pihak Lapas telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyerahkan perangkat tersebut secara sukarela agar bisa dikembalikan ke keluarga. Namun, barang yang tertangkap saat razia akan langsung disita lalu dimusnahkan.
“Upaya upaya pencegahan supaya tidak memasukan barang itu begitupun juga menghimbau kepada keluarga warga binaan. Setelah upaya pencegahan kita upaya penindakan berupa sidak berupa razia yang dilakukan secara detil dan insidentil” tuturnya.