GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Garut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai relaksasi yang menguntungkan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama dalam program pemutihan ini, yaitu:
1. Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
2. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Bebas Tunggakan Pokok untuk tahun ke-3 hingga ke-5.
4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ervin mengajak masyarakat, khususnya di Garut, untuk memanfaatkan kesempatan ini secepatnya. “Program ini belum tentu akan diadakan lagi tahun depan. Bagi mereka yang memiliki tunggakan, ini adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Dengan periode dua bulan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 30 November 2024.