GARUT INTAN NEWS – Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa pada hari ini Jumat, 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan penggeledahan di Jl. Raya Ciledug, Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, berdasarkan aduan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras). Tak hanya itu, dua lokasi lainnya yakni di Jalan RSUD Dr. Slamet dan Jl. Kerkhof juga menjadi sasaran operasi kali ini. Hasilnya di 3 lokasi tersebut, didapatkan sebanyak 63 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Eko menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya miras.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan untuk pemberantasan pekat (penyakit masyarakat), khususnya masalah miras. Kami mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa di lokasi terdapat tempat berjualan miras. Makanya kami mengejar ke sini berapa pun jumlahnya,” ujar Eko.
Eko menjelaskan dalam operasi pekat hari ini dari 3 lokasi berbeda, ditemukan puluhan barang bukti yang langsung diamankan petugas. “Hari ini, kita telah mengamankan sebanyak 63 botol miras dari 3 lokasi berbeda. Tentu saja 3 lokasi ini akan kami awasi seterusnya,” jelasnya.
Satpol PP Garut berkomitmen untuk terus mengejar pelaku peredaran miras. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami pun ada dumas-dumas lainnya yang lagi dikejar, satu botol pun akan kita cari,” tegas Eko.
Menurut Eko, Satpol PP Garut telah melakukan berbagai operasi sebelumnya dan berhasil mengamankan serta memusnahkan ribuan botol miras. “Kemarin itu yang sudah pemberkasan, yang sudah dilimpahkan ke pengadilan itu sekitar tujuh berkas. Adapun jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan kemarin itu 8.443 botol dari dua perkara. Sekarang kita lagi P21, dimajukan lagi, ada beberapa yang diajukan pelaku atau tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Eko.
Ia menjelaskan bahwa tindakan Satpol PP terhadap pelanggaran ini ada dua jenis: yustisi dan non-yustisi. “Jadi tindakan kami itu ada yang yustisi, ada yang non-yustisi. Yang yustisi itu dilimpahkan ke pengadilan. Tapi ada juga yang non-yustisi, misalnya ada pengedar atau penjual lima botol, tentu langsung kita berikan arahan,” kata Eko.
Eko menegaskan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam memberantas peredaran miras. “Tentu saja ke masyarakat ini kami sudah ada surat keputusan bersama antara bupati, dandim, dan Kapolres. Miras itu merupakan pangkal dari segala tindak pidana. Misalnya ada pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, perkelahian, itu diawali dengan miras. Makanya miras ini dianggap musuh oleh semua,” tegasnya.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras. “Tentu saja ke masyarakat juga ini harus waspada dengan peredaran miras karena sekarang banyak tidak hanya orang dewasa, anak kecil pun anak remaja itu sudah mengonsumsi miras. Kepada orang tua tolong awasi anak-anaknya, juga apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan seperti pesta miras atau penjual miras, diharapkan langsung melaporkan kepada kami Satpol PP ataupun Polres,” pungkas Eko.