GARUT INTAN NEWS – Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, U Basuki Eko, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2024, pihaknya berhasil melakukan penangkapan penjual miras di tiga lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras).
Operasi yang dimulai pukul 18.30 hingga 23.00 WIB ini melibatkan Unit Intel yang melakukan pemantauan di lapangan (Matbar), dilanjutkan dengan penangkapan oleh Tim Patroli. “Giat hari ini dilakukan di tiga lokasi yaitu samping Kantor Dinkes Kabupaten Garut, bungker bawah tanah di Jl. Pembangunan, dan tempat kost serta toko jamu di Jl. Panday Cipanas,” jelas Eko.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti berupa 218 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, ditemukan juga enam jerigen tuak dari daerah Terminal Guntur. “Dari tiga lokasi tersebut, kami mendapatkan barang bukti miras sebanyak 218 botol berbagai merek, serta enam jerigen tuak dari daerah Terminal Guntur,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Garut untuk proses lanjut oleh penyidik. “Barang bukti dan tersangka kami amankan di Mako untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Garut untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban. “Operasi ini adalah upaya kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dengan memberantas peredaran miras,” tutup Eko.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Satpol PP Kabupaten Garut akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan secara signifikan.