BerandaHukumPemberian Remisi Umum di Lapas dan Rutan Garut dalam Rangka HUT RI...

Pemberian Remisi Umum di Lapas dan Rutan Garut dalam Rangka HUT RI ke-79

GARUT INTAN NEWS – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 656 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Garut menerima remisi umum. Pemberian remisi ini diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa pemberian remisi umum tersebut merupakan amanat dari keputusan presiden Nomor 174 tahun 1999.

“Prosesi penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati, Walikota, atau kepala daerah sesuai dengan edaran dari Menteri” Jelasnya pada sabtu (17/08).

Pemberian Remisi Umum di Lapas dan Rutan Garut dalam Rangka HUT RI ke-79
Pemberian Remisi Umum di Lapas dan Rutan Garut dalam Rangka HUT RI ke-79

Dari total 1031 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di Garut, 656 di antaranya mendapatkan remisi. Ini berarti, 375 narapidana tidak mendapatkan remisi dengan alasan yang beragam.

“Mereka yang tidak mendapatkan remisi itu ada yang masih berstatus tahanan di rutan, belum memenuhi syarat administratif seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, sedang menjalani subsider dan denda, atau melakukan pelanggaran tata tertib. Sebanyak 112 narapidana tidak mendapatkan remisi karena pelanggaran tata tertib di Lapas dan Rutan,” ujar Rusdedy.

Rusdedy juga menekankan bahwa untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi dua syarat utama.

“Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, ini syarat substantif. Sementara syarat administratifnya adalah sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” jelasnya lebih lanjut.

Lapas Kelas IIB Garut sendiri memiliki total penghuni sebanyak 711 narapidana per 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 543 orang mendapatkan remisi, terdiri dari 533 orang yang menerima Remisi Umum I dan 10 orang yang menerima Remisi Umum II. Rincian penerima Remisi Umum I meliputi berbagai kategori masa remisi, dengan mayoritas mendapatkan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 3 bulan.

Adapun rincian narapidana yang tidak mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, antara lain:
– 13 orang masih menjalani subsider.
– 4 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana.
– 112 orang tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran tata tertib.
– 39 orang masih dalam proses pengajuan remisi.

“Pelanggaran tata tertib, seperti membawa handphone, merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi. Kami mencatat ada 249 tindakan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib selama periode Januari hingga Agustus 2024,” tambah Rusdedy.

Pemberian remisi ini juga berkontribusi dalam penghematan anggaran negara. Dengan pengurangan masa pidana bagi 543 narapidana yang mendapatkan remisi, total penghematan anggaran biaya makan narapidana mencapai Rp. 828.780.000,-.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk berkelakuan lebih baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca