BerandaPolitikKPU Garut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Garut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat (9/8/2024) di Ballroom Favehotel Garut ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pilkada 2024 serta beberapa instansi terkait.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan pencalonan kepada partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang akan mengusungkan calon Bupati dan Wakilnya.

Dalam rapat ini, KPU Garut memfokuskan pada sosialisasi aturan pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.

Dian Hasanudin, Ketua KPU Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting bagi partai politik untuk memahami segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (bapaslon). “Hari ini, KPU Kabupaten Garut melaksanakan sosialisasi kepada partai politik peserta Pilkada 2024 terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh partai politik serta persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para bakal pasangan calon secara personal,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi ini, KPU Garut juga mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memberikan paparan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut 2025-2029. Dian menekankan bahwa visi dan misi bapaslon harus sesuai dengan RPJPD yang telah disusun. “Kami mengundang Bappeda agar bapaslon dapat menyusun visi dan misinya sesuai dengan RPJPD Kabupaten Garut 2025-2029,” kata Dian.

Selain itu, KPU Garut juga menghadirkan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. KPP Pratama memberikan informasi mengenai persyaratan laporan pajak yang harus dipenuhi oleh bapaslon, sementara Dinas Kesehatan menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan kesehatan yang wajib dijalani oleh bapaslon. “Kami KPU menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait rumah sakit mana yang akan direkomendasikan untuk menjadi tempat tes kesehatan bagi para pasangan calon,” ujar Dian.

Dian juga menyinggung mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi salah satu syarat pencalonan. KPU Garut telah menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa layanan pendaftaran akun bagi calon kepala daerah telah dibuka. “Ada sedikit yang berbeda tahun ini, bahwa apabila bapaslon telah secara reguler menyampaikan harta kekayaannya, misalkan sebagai pejabat, maka laporan LHKPN yang disampaikan pada tahun 2024 bisa diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian menginformasikan bahwa KPU Garut akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada 24 Agustus 2024. Rapat ini akan membahas persiapan pendaftaran bapaslon secara lebih mendetail. “Pasca ini, nanti di tanggal 24 Agustus kita akan melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan persiapan pendaftaran. Mudah-mudahan pada saat itu sudah ada bakal pasangan calon yang siap mendaftar,” tutup Dian.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi partai politik dan bapaslon dalam mempersiapkan pencalonan mereka, serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Garut berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca