GARUT INTAN NEWS –Â Aksi unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut berakhir ricuh dan dibubarkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (23/08/2024). Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi selama aksi.
“Itu dinamika dalam penyampaian aspirasi kita sudah mengakomodir dengan negosiasi kepada pihak peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi perwakilan karena mengingat tempat yang kecil kita tadi meminta untuk sekitar 50 orang dan itu pun dalam proses diskusi tidak akan efektif.” Ujar AKBP Fajar.
Ia menambahkan bahwa negosiasi dilakukan untuk memungkinkan 50 orang perwakilan dapat masuk, meski diskusi menunjukkan bahwa solusi ini tidak optimal.
“Dinamika pelaksanaan penyampaian aspirasi dari beberapa oknum melemparkan batu dan menyerang petugas. Kami tetap melakukan pencegahan dan tidak melakukan tindakan hukum upaya paksa namun peserta aksi tadi melakukan pelemparan dan kami membubarkan.” Lanjut Kapolres.
Upaya pembubaran dilakukan setelah beberapa peserta aksi menunjukkan sikap anarkis dengan melemparkan batu, yang menyebabkan kerusakan dan melukai petugas. “Ada sekitar 3 petugas yang terkena lemparan batu dan sedang dirawat di rumah sakit,” tambah Fajar.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mengevaluasi kerusakan yang terjadi dan koordinasi dengan sekretariat dewan untuk perbaikan. “Kegiatan masyarakat sudah berlangsung normal dan yang terluka sedang kita cek lagi baik dari masyarakat maupun petugas,” ujarnya.
Hingga kini, tidak ada penegakan hukum terhadap peserta aksi, dan fokus utama adalah pemulihan dan evaluasi kerusakan.