BerandaHukumSatpol PP Garut Amankan 101 Botol Miras dari Penjual Jamu

Satpol PP Garut Amankan 101 Botol Miras dari Penjual Jamu

GARUT INTAN NEWS – Satpol PP Kabupaten Garut melaporkan kegiatan patroli yang dilaksanakan pada Sabtu (06/07/2024). Tim patroli siang yang dipimpin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Eneng Siti Komariah, melakukan penyisiran terhadap penjual jamu di daerah Cikajang, Bayongbong, dan Kadungora. Hasilnya, ditemukan sebanyak 101 botol minuman keras (miras) berbagai merk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Garut. “Kami terus melakukan patroli rutin untuk memastikan Garut bebas dari peredaran miras ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Eko.

Barang bukti berupa miras tersebut langsung diamankan di Markas Satpol PP, dan para pelaku yang terlibat akan diproses lebih lanjut oleh PPNS Pol PP. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar aturan,” tambah Eko.

Setelah menyelesaikan patroli siang, tim patroli malam Satpol PP langsung bergabung dengan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). KRYD merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca