BerandaBabancongPJ Bupati Garut Keluarkan SK Penertiban Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan

PJ Bupati Garut Keluarkan SK Penertiban Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan

GARUT INTAN NEWS – Dalam upaya mengatasi maraknya parkir liar yang terjadi di Kabupaten Garut, PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait lahan parkir. Hal ini disampaikan Barnas saat penertiban kendaraan tidak layak jalan di Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Garut, pada Rabu, 24 Juli 2024.

“Jadi parkir itu sudah ada SK-nya, dan di-SK-kan oleh saya bahwa space parkir di kota itu ada lahannya,” ujar Barnas Adjidin. Menurut Barnas, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa tempat parkir tidak mengganggu lalu lintas. “Maka dipasanglah rambu-rambu, tidak boleh stop, tidak boleh parkir, dan sebagainya,” tambahnya.

Barnas menegaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Polres Garut untuk bersama-sama menindak kendaraan yang terparkir secara liar. “Tentu, ini harus ada sosialisasi di masyarakat, baik itu himbauan-himbauan agar berparkir di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.

Saat ditanya mengenai lahan parkir di tempat-tempat pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, Barnas memastikan bahwa peraturan parkir juga diberlakukan di sana. “Ya diberlakukan semuanya, jadi gini kalau namanya jalan raya itu ada kewenangan Provinsi dan ada kewenangan Kabupaten. Nah, tentu kalau yang namanya parkir diberlakukan dan saya juga sudah ngobrol dengan Kadishub bagaimana di tempat-tempat tertentu kita kerjasama dengan pihak ketiga, biar tertib,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Barnas menjelaskan aturan terkait parkir di ruang publik. “Kalau ke dalam ruang publik itu ada aturannya, tidak bisa kita memungut hanya untuk kita. Jadi kalau di layanan publik itu tidak boleh memungut parkir, karena itu kewenangan dari Dishub dan hasilnya itu harus jadi PAD, tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga, harus ke Pemerintah,” sambungnya.

Dalam penjelasannya, Barnas juga menyebutkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pertahun adalah sekitar Rp. 2 miliar. “Jadi kita itu ada patokan, patokannya itu atau targetnya itu Rp. 2 miliar, tapi saya akan melihat dari titik-titik itu apakah betul Rp. 2 miliar atau mungkin bisa lebih. Kita harapkan potensi-potensi itu bisa digali. Karena dengan tambahan dari parkir ini tentu bisa membangun Garut, tapi saya ingin bisa lebih dari itu,” jelasnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca