BerandaSerba-SerbiPengukuhan Masa Jabatan 414 Kepala Desa di Garut Menjadi 8 Tahun

Pengukuhan Masa Jabatan 414 Kepala Desa di Garut Menjadi 8 Tahun

GARUT INTAN NEWS – Pengukuhan Masa Jabatan 414 Kepala Desa di Garut oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam sebuah acara di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (13/6/2024). Selain itu, enam kepala desa akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan seorang kepala desa memilih untuk tidak memperpanjang masa jabatan.

Pengukuhan ini dilakukan setelah penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Ini adalah amanat dari aturan yang harus kita laksanakan, di mana pengukuhan kepala desa dilakukan karena perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini penting agar pembangunan di desa dapat segera dimulai,” ujar Barnas seusai acara.

Barnas menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan lebih optimal. “Saya rasa ini kebijakan yang bagus. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik. Tahun pertama untuk persiapan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat,” jelasnya.

Barnas juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa. Ia berharap kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.

Para kepala desa, kata Barnas, harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta meminta aspirasi dari masyarakat agar tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca