GARUT INTAN NEWS – Pada hari ini, digelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Risma dengan menghadirkan 2 pasangan bakal calon independen Bupati salah satunya Aceng Fikri, Selasa (21/05/2024).
Aceng Fikri mengajukan gugatan terkait proses Pilkada yang menurutnya memiliki beberapa kendala yang dirasa memberatkan. “Ya ini kan masuk pada Gugatan perselisihan proses Pilkada ya Karena ada beberapa hal yang dirasa berat ya menyelesaikan proses. Di sisi lain, KPU sudah dipatok hanya pertanggal 12, jam 00:00. Sehingga pasangan kami tidak memungkinkan untuk menyelesaikan secara keseluruhan memenuhi persyaratan itu,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, Aceng Fikri memohon perpanjangan waktu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi. “yang dimohonkan kita itu adalah satu, Kita menggugat keputusan ya keputusan KPU. yang kedua memohon perpanjangan ya jadi minta dicabut dulu surat keputusan tentang pengembalian berkas itu kemudian diminta perpanjangan untuk menyelesaikan memenuhi pemenuhan persyaratan itu,” jelasnya.
Aceng Fikri menyatakan bahwa berkas administrasi telah disiapkan dan dibawa meskipun waktu yang diberikan sangat singkat. “Fisiknya (berkas administrasi) sudah bawa saya bawa semua, cuma apa mau dikata ya kalau misalnya waktu yang sangat singkat, tidak rasional dan tidak realistis untuk bisa memenuhi sejumlah itu ya apa boleh buat. Tapi kan waktu habis itu saya bawa semua sampai pakai towing,” tambahnya.
Terkait kehadirannya di sidang selanjutnya, Aceng Fikri belum dapat memastikan. “Ya lihat nanti aja ya, karena besok itu pemeriksaan saksi, saksi dan alat bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Aceng Fikri berharap besar Bawaslu dapat memediasi dengan bijak dan KPU memberikan solusi yang adil. “Harapannya sangat besar sekali ya, Bawaslu bisa memediasi dan KPU juga bijak memberikan solusi supaya hak politik warga negara yang tersalur melalui calon perseorangan itu bisa dihormati dan dihargai,” tutupnya.
Musyawarah penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang adil bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.