BerandaGaya HidupBaznas Kabupaten Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1445 H/2024

Baznas Kabupaten Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1445 H/2024

GARUT INTAN NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1445 H/2024. Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengumumkan keputusan tersebut dalam keterangan di kantornya, Komplek Islamic Center, Kabupaten Garut, pada Jumat (22/3/2024).

Menurut Abdullah Effendi, Baznas Garut menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp41.250 per jiwa atau setara dengan Rp16.500 per kilogram beras premium. Penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras premium di Garut.

Besaran zakat fitrah diukur sebesar 2,5 kilogram beras premium, setara dengan Rp41.250. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1445 H/2024 M.

Abdullah Effendi menjelaskan, “Di pasaran, terdapat beras premium dengan harga yang berkisar antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogramnya. Akhirnya, kami memutuskan untuk mengambil titik pertengahan yaitu Rp16.500 per kilogram.” Besaran zakat fitrah yang ditetapkan mencapai 2,5 kilogram beras premium, setara dengan Rp41.250.

Dia juga menekankan bahwa masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang atau dengan beras, tergantung preferensi masing-masing. “Kita tidak memberatkan, tapi zakat fitrah adalah beban sebagai orang muslim untuk membersihkan diri dari kerusakan pahala,” tambahnya.

Proses penetapan nilai zakat fitrah melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.

Abdullah Effendi juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat di Perangkat Daerah (PD) atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Garut. Meski demikian, harga yang ditetapkan hanyalah rekomendasi, dan penggunaan tarif zakat fitrah di lapangan kembali kepada masyarakat yang akan membayar zakat fitrah.

“Tahun sebelumnya, total perolehan zakat fitrah di Garut mencapai Rp76 Miliar, dengan target tahun 2024 sebesar Rp83 Miliar,” tambah Abdullah Effendi.

Dia juga mendorong agar para DKM membentuk UPZ untuk memudahkan pengelolaan zakat.

Abdullah Effendi menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat Garut untuk menunaikan zakat fitrah mereka, baik melalui Baznas Kabupaten Garut maupun melalui UPZ yang ada di PD atau DKM di Kabupaten Garut. “Zakat fitrah memiliki fungsi membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan kepada orang yang membutuhkan,” ujarnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca