BerandaPolitikBawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang

Bawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang

GARUT INTAN NEWS – Bawaslu Kabupaten Garut telah mengadakan sosialisasi sebagai persiapan menyambut masa tenang pemilu 2024, Rabu (07/02).

Dalam acara tersebut, Lamlam Masropah, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, menyampaikan pentingnya pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan regulasi non-Bawaslu.

Bawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang
Bawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang

“Kami mengundang 42 ketua dari 42 kecamatan, bersama eksternal dari unsur pemantau dan LO partai. Tujuannya, agar menjelang masa tenang dan pungut hitung, ada pemahaman yang baik terkait regulasi yang berlaku,” ujarnya

empat regulasi yang berkaitan dengan pungut hitung dipresentasikan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi tersebut, dengan kedua narasumber yang merupakan akademisi dan pegiat Pemilu juga memiliki pengalaman sebagai Bawaslu periode 2018-2023.

“Sosialisasi ini juga bentuk pengawasan partisipatif. Kami harapkan masyarakat ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran selama masa tenang pada tanggal 11-13. Bawaslu siap menangani pelanggaran 24 jam di tingkat kabupaten/kota maupun panwascam,” tambah Lamlam.

Bawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang
Bawaslu Garut Menyongsong Masa Tenang Pemilu dengan Sosialisasi dan Penanganan Politik Uang

Ia juga menekankan pentingnya melaporkan indikasi money politik, terutama pada tahapan masa tenang, pungut hitung suara, dan tahapan kampanye. Dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, baik itu pidana maupun pelanggaran peraturan lainnya.

Bawaslu Garut juga bekerja sama dengan lembaga seperti PPATK untuk mengatasi praktik politik uang yang menggunakan transaksi digital. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan temuan dugaan pelanggaran, dan Bawaslu akan menentukan langkah-langkah selanjutnya setelah memeriksa apakah dugaan tersebut memenuhi syarat formal dan materil.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca