BerandaHukumSat Narkoba Polres Garut Berhasil Amankan Pengedar Obat Keras, Barang Bukti Sebanyak...

Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Amankan Pengedar Obat Keras, Barang Bukti Sebanyak 2075 Butir

GARUT INTAN NEWS – Polres Garut terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut.

Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka penyedia dan pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Tersangka, dengan inisial “ZM” (29), warga Kecamatan Limbangan, mengakui perannya sebagai penjual dan pengedar obat-obatan keras tertentu jenis Tramadol di wilayah Garut Utara, khususnya di Kecamatan Limbangan. Pelaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang “A” (DPO), yang dikirim ke rumahnya melalui transportasi online, lalu dijualnya untuk memperoleh keuntungan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, S.H, M.H, mengungkapkan modus operandi pelaku.

“Pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi dari penjualan obat-obatan tersebut, seperti Rp. 30.000 per lembar obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam 1mg, Rp. 50.000 per lembar untuk obat jenis Merlopam Lorazepam 1mg, Rp. 25.000 per lembar untuk obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg, dan Rp. 30.000 per box untuk obat tramadol dan obat Dekstrometorfan,” ungkapnya.

Pelaku mengakui menggunakan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluan sehari-hari. Ia menjual barang haram tersebut dengan beberapa metode, mulai dari pembeli datang ke rumahnya, COD (Cash On Delivery), hingga mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang nantinya akan mengedarkan kembali. Aktivitas ini telah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa 900 tablet/butir obat jenis tramadol, 68 tablet/butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 tablet/butir obat Dekstrometorfan, 70 tablet/butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, dan 37 tablet/butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg. Totalnya, terdapat 2075 butir/tablet obat keras terbatas dan obat psikotropika.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Upaya penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca