GARUT INTAN NEWS – Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana perampasan mobil atau pencurian dengan kekerasan pada Kamis (25/01). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polresta Bandung. Keberhasilan operasi ini dilaporkan oleh Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin, yang menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat kelompok pencurian dan perampasan kendaraan yang terorganisir.
Kejadian bermula saat Ibu Eneng Noni bersama Aden melaporkan bahwa mereka menjadi korban tindak pidana perampasan mobil atau pencurian dengan kekerasan pada tanggal 23 Januari 2024 di Jalan Munjul, Kelurahan Mangahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kedua korban datang ke Mapolsek Pameungpeuk dengan maksud untuk melaporkan insiden tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dengan baik dalam melaksanakan aksinya. Kronologi kejadian mengungkap bahwa pelaku menawari korban muatan gula dengan tujuan dari Bandung ke Karawang melalui Facebook.
Ketika korban dan kernetnya berada di distributor mobil, pelaku menuduh korban sebagai penipu. Serangkaian intimidasi dan kekerasan fisik terjadi, termasuk pemukulan dan pengambilan barang berharga korban seperti handphone dan dompet. Pelaku mengaku sebagai anggota Polresta Bandung, tetapi pada kenyataannya mereka membawa dan menurunkan korban serta kernetnya di daerah Cipanas, Garut.
Setelah mendapatkan informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Baleendah Polresta Bandung berkoordinasi dengan Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin. Tanpa menunggu waktu lama, keduanya bersama anggota Polsek Pameungpeuk bergegas menuju lokasi penginapan para pelaku.
Proses penangkapan dilakukan dengan sukses, dan Polsek Pameungpeuk berhasil mengamankan 5 orang pelaku: “HN” (31) warga Kab. Sukabumi, “YW” (38) warga Kab. Bandung, “BP” (22) warga Kab. Garut, “JK” (27) warga Kab. Garut, dan “RS” (33) warga Kab. Garut.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil truck colt diesel Mitsubishi, 3 unit handphone Vivo, dan 1 dompet imitasi warna coklat berisi identitas atas nama korban. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.