GARUT INTAN NEWS – Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan aturan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri, sebagai upaya menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Nataru 2025/2026.
Pembatasan tersebut diberlakukan bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang berat yang melintas di ruas jalan non-tol. Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Sesuai SKB, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada masa libur Natal, yakni Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025. Tahap kedua diberlakukan menjelang Tahun Baru, Selasa hingga Minggu, 23–28 Desember 2025. Sementara tahap ketiga dilaksanakan pada masa arus balik, Jumat hingga Minggu, 2–4 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menyampaikan bahwa meskipun terdapat pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (18/12/2025).
“Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas di antaranya pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik untuk keperluan bencana alam, serta sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau para pengusaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Para pengguna jalan juga diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Kami berharap semua pengusaha dan para sopir dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru 2025/2026,” pungkasnya.
