GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial YS (30), warga Purwakarta, diamankan polisi usai kepergok saat berusaha membawa kabur motor milik warga.
YS tidak beraksi sendirian. Ia diduga bersama rekannya berinisial E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sasaran mereka adalah sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 5564 DAS milik Rama (24), seorang mahasiswa asal Talagasari.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., mengungkapkan modus yang digunakan pelaku.
“Aksi pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Saat hendak membawa kabur motor tersebut, korban sempat memergoki sehingga pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Beruntung, saat kejadian petugas Polsek Kadungora yang tengah berpatroli segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Dengan bantuan masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap YS tidak jauh dari tempat kejadian beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli, serta alat yang dipakai pelaku, termasuk kunci leter T dan beberapa mata kunci. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Sementara rekannya, E, hingga kini masih buron.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kadungora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Kompol Alit Kadarusman, Senin (29/9/2025).
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan kunci ganda dianjurkan agar kendaraan lebih aman dari tindak pencurian.