GARUT INTAN NEWS –Satresnarkoba Polres Garut mengamankan pelaku berinisial MHAR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk, di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dalam penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis, Jumat (06/06/2025).
Darj tangan pelaku, ditemukan sejumlah sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 pack kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, Serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram.
Sebagai wujud komitmen Satresnarkoba Polres Garut memberantas peredaran gelap narkotika, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.
Pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan di edarkan kembali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar AKP Usep.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.
Satresnarkoba Polres Garut memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut.