GARUT INTAN NEWS – Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut tidak menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa sebagian warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“jumlah warga binaan mendapat remisi itu 656 kemudian yang tidak mendapatkan 99 orang, penyebabnya sebagian besar itu melakukan pelanggaran tata tertib itu sebanyak 44 orang. Jadi kita ada tindakan disiplin kepada narapidana yang melakukan pelanggaran membawa barang terlarang,” kata Rusdedy.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan handphone di dalam Lapas, yang secara otomatis mengakibatkan warga binaan tersebut dijatuhi hukuman “register F”. Ini berarti mereka tercatat dalam sistem database dengan catatan pelanggaran, sehingga tidak dapat diberikan remisi.
Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Secara substantif, mereka harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti semua program pembinaan. Selain itu, secara administratif, mereka harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
“Syarat diberikan remisi untuk warga binaan adalah secara substantif berkelakuan baik dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik ada juga syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi setelah menjalani minimal 6 bulan,” tegas Rusdedy.
Rincian Narapidana yang tidak diusulkan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 sebanyak 99 Orang, terdiri dari :
- BIII (menjalani subsidair) : 17 Orang
- Belum Menjalani 6 Bulan Pidana : 1 Orang
- Hukuman Disiplin (Register F) : 44 Orang
- Non Muslim : 14 Orang
- Belum diusulkan : 9 Orang (Pindahan Dari Rutan Salemba, SK Belum Terbit)
- Diusulkan Remisi Keterlambatan : 5 Orang
- Masih dalam Proses Pengusulan 7 Orang
- Pencabutan Program Integrasi : 2 Orang
Meskipun demikian, Rusdedy menegaskan bahwa remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang berhasil menjalani masa hukuman dengan baik. Pemberian remisi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan penghargaan, tetapi juga untuk memotivasi mereka untuk menjalani masa hukuman dengan lebih baik dan lebih disiplin.