BerandaBabancongSatpol PP Garut Wajibkan Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Satpol PP Garut Wajibkan Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

GARUT INTAN NEWS – Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, U Basuki Eko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menambah tugas patroli selama bulan Agustus untuk mengingatkan masyarakat agar memasang bendera Merah Putih di halaman atau pagar rumah masing-masing. Hal ini diungkapkan oleh Eko pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Berdasarkan Surat Edaran HUT RI yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara RI, dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, seluruh instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia diimbau untuk turut serta dalam pemasangan bendera.

“Tugas tambahan Patroli Pol PP di bulan Agustus adalah mengingatkan masyarakat, terutama yang rumahnya di pinggir jalan, untuk memasang bendera Merah Putih di halaman atau pagar rumah masing-masing sampai tanggal 31 Agustus,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa tim patroli juga akan dibekali bendera Merah Putih untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu membelinya. “Tim patroli juga dibekali bendera Merah Putih untuk diberikan kepada masyarakat yang rumahnya di pinggir jalan dan tidak mampu untuk membeli bendera Merah Putih. Kalau yang mampu, kami himbau untuk membeli sendiri dan memasangnya,” jelas Eko.

Eko menjelaskan bahwa bendera yang dibawa patroli Pol PP untuk masyarakat berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). “Kami membantu rekan-rekan Bakesbangpol dalam penyebaran bendera Merah Putih ini,” tambahnya.

Selain itu, Eko menekankan pentingnya keteladanan dari lingkungan internal Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). “Sebelum kami melakukan himbauan kepada masyarakat, tentu saja di lingkungan internal SKPD yang saya pimpin yaitu Satpol PP dan Dinas Damkar, diwajibkan bagi seluruh pegawai untuk memasang bendera Merah Putih satu tiang penuh di halaman rumah atau pagar rumah masing-masing,” ungkapnya.

Pengawasan bagi anggota Satpol PP dan Dinas Damkar terkait pemasangan bendera akan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas dan Tindak Internal (PTI) atau Provost Pol PP. “Pengawasan bagi anggota Satpol PP dan Dinas Damkar dilaksanakan oleh Petugas PTI/Provost Pol PP,” tambah Eko.

Ia juga menekankan pentingnya menanamkan rasa cinta tanah air pada diri sendiri sebelum mengajak masyarakat. “Rasa cinta tanah air dimulai dari menanamkannya pada diri sendiri, lanjut lingkungan sekitar. Sebelum ke masyarakat, berikan contoh dulu oleh kita selaku aparatur,” kata Eko.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat lebih semangat dalam menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus nanti. Eko berharap semangat nasionalisme dapat terus berkobar di hati masyarakat Garut melalui pemasangan bendera Merah Putih.

“Kami berharap semangat nasionalisme dapat terus berkobar di hati masyarakat Garut melalui pemasangan bendera Merah Putih,” pungkas Eko.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca