GARUT INTAN NEWS – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melaksanakan tugasnya dalam memastikan ketertiban perizinan bangunan telekomunikasi di wilayahnya. Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, tim Gakum Satpol PP Garut melakukan penyegelan terhadap sebuah tower milik PT DMT yang berlokasi di Kampung Andir Cibiuk, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kegiatan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, total sudah ada 15 tower yang disegel oleh Satpol PP Garut. Dari jumlah tersebut, satu tower telah dibuka segelnya setelah pihak terkait berhasil menunjukkan legalitas perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Penyegelan ini adalah langkah tegas yang kami ambil untuk memastikan bahwa semua bangunan, terutama yang berkaitan dengan telekomunikasi, memiliki perizinan yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Garut, U Basuki Eko.
Menurut Eko, tindakan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur. “Kami tidak hanya fokus pada tower telekomunikasi, tetapi juga bangunan lain yang belum memiliki izin resmi. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih mengabaikan aturan,” tambahnya.
Proses penyegelan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Tim Gakum Satpol PP Garut memastikan bahwa semua pihak terkait telah diberitahu sebelumnya mengenai status perizinan yang belum lengkap.