GARUT INTAN NEWS – Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu (24/10/2026). Program ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemasyarakatan yang disertai kewajiban untuk mematuhi persyaratan selama menjalani masa integrasi. Penerimanya diharapkan mampu menjaga perilaku dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosial.
Pelaksanaan program tersebut berlangsung seiring dengan kegiatan pembinaan lainnya di Lapas Garut. Pada hari yang sama, warga binaan tetap mengikuti pembelajaran keagamaan melalui pesantren serta kegiatan belajar membaca dan menulis.
Selain pembinaan di dalam lapas, warga binaan yang mengikuti program asimilasi kerja di luar lapas juga menjalankan aktivitas dengan pendataan, pengarahan, dan pengawalan petugas.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang menghubungkan peningkatan pengetahuan, pengalaman kerja, dan persiapan kembali ke masyarakat. Melalui proses tersebut, warga binaan diharapkan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Bagi tiga warga binaan penerima pembebasan bersyarat, kesempatan ini menjadi tahapan untuk menerapkan hasil pembinaan dalam kehidupan sehari-hari. Dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat juga diharapkan membantu proses penyesuaian setelah kembali ke luar lapas.
Lapas Kelas IIA Garut terus menjalankan program pembinaan dan pelayanan integrasi sebagai bagian dari tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program tersebut menjadi salah satu upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berperan di tengah masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.