GARUT INTAN NEWS– Tawaran pekerjaan di wilayah selatan Kabupaten Garut diduga berujung pada praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap kasus tersebut di Kecamatan Cikelet dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (9/10/2026). Polisi kini mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial DF yang sedang membutuhkan pekerjaan diduga diajak oleh tersangka berinisial C.K. untuk bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Garut.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Namun, setelah tiba di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Polisi menduga uang pembayaran tersebut diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang dengan dugaan peran berbeda-beda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau bos; C.K. (19), sebagai perekrut; D. (44), sebagai penjemput; H.H. (26), yang diduga turut membantu penjemputan; serta V.N. (17), yang disebut memiliki peran sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Di balik pengungkapan kasus ini, kondisi korban turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, DF merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Korban diketahui sedang mencari pekerjaan. Saat peristiwa berlangsung, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi tersebut terjadi.
Kondisi tersebut menambah keprihatinan dalam perkara ini, terutama terkait perlindungan terhadap korban dan anak-anak yang berpotensi terdampak oleh tindak pidana tersebut.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara terus berlanjut, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, peran setiap pihak, serta aliran uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika proses perekrutan, lokasi kerja, maupun bentuk pekerjaannya tidak disampaikan secara transparan.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik serupa.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan agar dapat menjalani pemulihan dan kembali melanjutkan kehidupannya.